Selasa, 11 Juni 2013

PENGOLAHAN DAN PEMUSNAHAN LIMBAH B3

PENGOLAHAN LIMBAH B3 Pengelolaan Limbah yang ada pada industri merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam totalitas sistem manajemen perusahaan. Dimana peraturan dan per-Undang-Undangan yang berlaku di Indonesia, limbah cair maupun padatan terkandung didalamnya Bahan Berbahaya Baracun (B3) yang dihasilkan dari sisa produksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan dan ketetapannya. PT. Putra Garam Indonesia yang telah bekerja sama dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Putra Restu Ibu Abadi sebagai perusahaan pengangkutan dan pengumpul yang direkomendasikan pemerintah secara baik Dan Berikut merupakan jasa yang ditangani oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera : Sesuai dengan rekomendasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup SK Nomor: 30 Tahun 2012, SK Nomor: 49 Tahun 2013, SK Nomor: 50 Tahun 2013 mengenai penyimpanan, pengumpulan dan izin pemanfaatan sisa limbah beracun B3, pemusnahan (Incinerator) yang berisi : PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan dan dikumpulkan : Fly Ash dan Bottom Ash Steel Slag dan Iron Slag Paint Sludge dan Sludge IPAL Tinta dan Toner Bekas Sand Faundry Dust Grinding Dust Casting Furnace Slag Scrap terkontaminasi limbah B3 Oli Bekas dan Spent Oil Coolant Minyak Kotor Solvent dan Larutan bekas Kain majun bekas PENGOLAHAN LIMBAH B3 (FASA CAIR) Jenis Limbah Cair yang bisa ditangani : Spent Water Coolant Pelarut dan Larutan bekas Jenis limbah cair Lainnya PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA PADAT) Lokasi kegiatan : Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan : Fly Ash & Bottom Ash Sand Faundry/ Blasting Dust Casting, Dust Grinding/Collector Furnace Slag/Dross Sludge (Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge dan Sludge yang mengandung logam berat/IPAL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar